Beranda » Unit Layanan » Unit P4I
UP4I (Unit Penelitian Pengembangan Penerbitan dan Publikasi Ilmiah) adalah unit yang Menghimpun hasil artikel penelitian mahasiswa S1 dan S2 di lingkungan FKIP Untan.
Beranda » Unit Layanan » Unit P4I
UP4I (Unit Penelitian Pengembangan Penerbitan dan Publikasi Ilmiah) secara resmi berdiri sejak tanggal 1 Maret 2012 berdasarkan SK Dekan FKIP Untan No. 501/UN22.6/DT/2012. Edaran Dirjen Dikti Nomor 152/E/T/2012 perihal publikasi karya ilmiah untuk mahasiswa S1, S2, dan S3 sebagai syarat kelulusan yang berlaku mulai Agustus 2012 terus bergulir. Jika kita simak secara cermat penolakan beberapa perguruan tinggi terhadap edaran Dirjen Dikti ini lebih banyak disebabkan karena ketidaksiapan perguruan tinggi untuk menerapkan publikasi ilmiah dalam jurnal sebagai salah satu syarat kelulusan mahasiswa.
Beberapa alasan yang sangat kuat yang disampaikan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan untuk tetap teguh dan akan menerapkan agenda ini adalah salah satu upaya untuk memacu daya saing bangsa ditengah persaingan global yang semakin ketat. Dalam pidato sambutan Pembukaan Rembug Nasional Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang dihadiri lebih dari 1000 komponen pendidikan dan kebudayaan se Indonesia di Sawangan Depok Jawa Barat tanggal 26 Februari 2012 yang lalu, Menteri Pendidikan Prof M. Nuh mengungkapkan tetap akan menerapkan kebijakan ini pada tahun 2012, walaupun banyak dari berbagai kalangan menolak penerapan edaran Dirjen Dikti ini.
Memperhatikan kondisi di atas, pada pidato wisuda sarjana dan pascasarjana Untan yang diselenggarakan tanggal 29 Maret 2012, rektor mengungkapkan bahwa Untan menyambut baik penulisan artikel penelitian dimaksud. Bahkan, Untan mempersiapkan diri untuk menerapkannya sejak Bulan Agustus 2012. Untuk itu, jajaran civitas akademik FKIP Untan perlu mempersiapkan diri menyambut hal tersebut.
UP4I secara langsung bertanggungjawab kepada Dekan FKIP Untan dengan beberapa tugas, antara lain:
Secara teknis, setiap mahaisiswa FKIP wajib ke UP4i untuk mendapatkan Surat Keterangan (Suket) Publikasi. Surat ini akan digunakan sebagai syarat pendaftaran Wisuda dan Pencetakkan ijazah. Cara mendapatkan Suket publikasi bisa melalui mekanisme Letter of Acceptance (LoA) dari jurnal lain dan dengan mengikuti prosedur publikasi di Repository FKIP. LoA atau surat penerimaan naskah artikel dari jurnal lain digunakan apabila mahasiswa melakukan publikasikan di luar Jurnal Pendidikan Pembelajaran Khatulistiwa (JPPK) FKIP sebagai Jurnal repository mahasiswa FKIP Untan. Mahasiswa yang memilih melakukan publikasi naskah artikel melalui JPPK (Prosedur Repository FKiP) harus melewati beberapa tahapan. (bagan terlampir).
Suket Sementara adalah surat keterangan yang merupakan salah satu akses kemudahan yang di berikan oleh UP4i apabila mahasiswa telah menyelesaikan ujian skripsi namun terkendala pada persyaratan admnistrasi lainnya. Dengan kata lain, Suket sementara adalah mekanisme menggugurkan syarat Suket publikasi untuk pendaftaran Wisuda, namun tidak berlaku jika dijadikan syarat pengambilan Ijazah. Jika mahasiswa menggunakan mekanisme Suket sementara, selanjutnya bersangkutan wajib meneruskan prosedur lainnya untuk mendapatkan Suket Publikasi. Intinya terdapat tiga prosedur agar mahasiswa dapat terbantu dalam pengurusan administrasi di UP4i; Suket Publikasi dan LoA berlaku untuk pengurusan syarat wisuda dan pengambilan ijazah, sedangkan Suket sementara hanya berlaku untuk pendaftaran wisuda saja.
Jl. Prof. Dr. H. Hadari Nawawi
Pontianak - Kalimantan Barat- Indonesia
Jl. Jl. Karya Bhakti
Pontianak - Kalimantan Barat- Indonesia
Gg. Nurul Huda
Pontianak - Kalimantan Barat- Indonesia