UP4I
FKIP UNIVERSITAS TANJUNGPURA

UP4I (Unit Penelitian Pengembangan Penerbitan dan Publikasi Ilmiah) adalah unit yang Menghimpun hasil artikel penelitian mahasiswa S1 dan S2 di lingkungan FKIP Untan.

Selayang Pandang

Sejarah

UP4I (Unit Penelitian Pengembangan Penerbitan dan Publikasi Ilmiah) secara resmi berdiri sejak tanggal 1 Maret 2012 berdasarkan SK Dekan FKIP Untan No. 501/UN22.6/DT/2012. Edaran Dirjen Dikti Nomor 152/E/T/2012 perihal publikasi karya ilmiah untuk mahasiswa S1, S2, dan S3 sebagai syarat kelulusan yang berlaku mulai Agustus 2012 terus bergulir. Jika kita simak secara cermat penolakan beberapa perguruan tinggi terhadap edaran Dirjen Dikti ini lebih banyak disebabkan karena ketidaksiapan perguruan tinggi untuk menerapkan publikasi ilmiah dalam jurnal sebagai salah satu syarat kelulusan mahasiswa.

Beberapa alasan yang sangat kuat yang disampaikan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan untuk tetap teguh dan akan menerapkan agenda ini adalah salah satu upaya untuk memacu daya saing bangsa ditengah persaingan global yang semakin ketat. Dalam pidato sambutan Pembukaan Rembug Nasional Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang dihadiri lebih dari 1000 komponen pendidikan dan kebudayaan se Indonesia di Sawangan Depok Jawa Barat tanggal 26 Februari 2012 yang lalu, Menteri Pendidikan Prof M. Nuh mengungkapkan tetap akan menerapkan kebijakan ini pada tahun 2012, walaupun banyak dari berbagai kalangan menolak penerapan edaran Dirjen Dikti ini.
Memperhatikan kondisi di atas, pada pidato wisuda sarjana dan pascasarjana Untan yang diselenggarakan tanggal 29 Maret 2012, rektor mengungkapkan bahwa Untan menyambut baik penulisan artikel penelitian dimaksud. Bahkan, Untan mempersiapkan diri untuk menerapkannya sejak Bulan Agustus 2012. Untuk itu, jajaran civitas akademik FKIP Untan perlu mempersiapkan diri menyambut hal tersebut.

Tupoksi UP4i

UP4I secara langsung bertanggungjawab kepada Dekan FKIP Untan dengan beberapa tugas, antara lain:

  1. Menghimpun hasil artikel penelitian mahasiswa S1 dan S2 di lingkungan FKIP Untan,
  2. Mengadakan workshop penulisan artikel penelitian,
    Menentukan kelayakan artikel e-journal menurut gaya selingkung UP4I,
  3. Melakukan penerbitan berupa jurnal/buku,
  4. Memfasilitasi publikasi ilmiah di lingkungan FKIP Untan maupun di luar FKIP Untan,
  5. Membuat kerjasama dengan instansi dinas pendidikan dan jajarannya
Profil Anggota
  1. Ketua UP4I : Erwina Oktavianty, M.Pd
  2. Wakil ketua UP4I : Jagad Aditya Dewantara, M.Pd
  3. Staf OJS 1 : Novi Yuda, S.Pd.
  4. Staf OJS 2 : Malisa Chorina, S.Pd
Layanan UP4i

Secara teknis, setiap mahaisiswa FKIP wajib ke UP4i untuk mendapatkan Surat Keterangan (Suket) Publikasi. Surat ini akan digunakan sebagai syarat pendaftaran Wisuda dan Pencetakkan ijazah. Cara mendapatkan Suket publikasi bisa melalui mekanisme Letter of Acceptance (LoA) dari jurnal lain dan dengan mengikuti prosedur publikasi di Repository FKIP. LoA atau surat penerimaan naskah artikel dari jurnal lain digunakan apabila mahasiswa melakukan publikasikan di luar Jurnal Pendidikan Pembelajaran Khatulistiwa (JPPK) FKIP sebagai Jurnal repository mahasiswa FKIP Untan. Mahasiswa yang memilih melakukan publikasi naskah artikel melalui JPPK (Prosedur Repository FKiP) harus melewati beberapa tahapan. (bagan terlampir).
Suket Sementara adalah surat keterangan yang merupakan salah satu akses kemudahan yang di berikan oleh UP4i apabila mahasiswa telah menyelesaikan ujian skripsi namun terkendala pada persyaratan admnistrasi lainnya. Dengan kata lain, Suket sementara adalah mekanisme menggugurkan syarat Suket publikasi untuk pendaftaran Wisuda, namun tidak berlaku jika dijadikan syarat pengambilan Ijazah. Jika mahasiswa menggunakan mekanisme Suket sementara, selanjutnya bersangkutan wajib meneruskan prosedur lainnya untuk mendapatkan Suket Publikasi. Intinya terdapat tiga prosedur agar mahasiswa dapat terbantu dalam pengurusan administrasi di UP4i; Suket Publikasi dan LoA berlaku untuk pengurusan syarat wisuda dan pengambilan ijazah, sedangkan Suket sementara hanya berlaku untuk pendaftaran wisuda saja.

Q n A_UP4I FKIP UNTAN
  1. Setelah bertemu dengan pembimbing, apa yang harus saya lakukan selanjutnya untuk mendapatkan Surat Keterangan (SUKET) Publikasi dari UP4I? Mekanisme Internal atau Eksternal (Penjelasan).
  2. Apakah Cap Basah wajib ditempel pada TTD Suket Publikasi untuk mengisi link arsip? Lebih baik di Bubuhkan pada surat keterangan publikasi.
  3. Apakah surat pernyataan harus menggunakan Materai? Tidak Perlu.
  4. Apakah Suket Publikasi berupa hard copy perlu diserahkan ke UP4I? Tidak perlu tetapi cukup mengisikan link arsip.
  5. Apakah layanan UP4I bisa diakses mellaui daring? Bisa, cukup beri indentitas, keperluaannya apa.
  6. Apa perbedaan antara SUKET Publikasi dengan surat Upload atau SK artikel? Suket Publikasi di singkat Suket, untuk suket publikasi biasanya orang awam mengenal dengan Suket Upload. Sedangkan SK yang tertera pada syarat pengambilan ijasah pada Bag. Akademik adalah SK Pembimbing artikel.
  7. Apakah jurnal terakreditasi lebih baik daripada jurnal nasional? Lebih diprioritaskan jurnal akreditas, namun tergantung kebutuhan S1 hanya wajib jurnal nasional saja. Tapi jika dimaksimalkan maka akan mempunyai impact ke beasiswa dan kerja Prodi pada AL Lamdik Prodi.
  8. Apakah pendaftaran wisuda membutuhkan artikel? Perlu karena syarat wisuda berdasarkan surat 184/2013. Artikel akan di submit ke jurnal.
  9. Saya sudah selesai sidang, tetapi belum mengikuti workshop. Apa yang harus saya lakukan? Submit saja dulu, lalu ke jurnal repository atau jurnal lainnya, nanti baru melakukan pendaftaran workshop.
  10. Saya menggunakan LOA, Apakah wajib ke UP4I? Wajib, untuk mendapatkan SUKET publikasi dengan menggunakan Link gform.
  11. Apakah workshop wajib ke UP4I? Bukan satu satunya.
  12. Kapan workshop dilaksanakan? Di jadwalkan setiap bulan, memakai Kuota

Kampus I FKIP Untan

Jl. Prof. Dr. H. Hadari Nawawi
Pontianak - Kalimantan Barat- Indonesia

Kampus II FKIP Untan (Jurusan PGSD)

Jl. Jl. Karya Bhakti
Pontianak - Kalimantan Barat- Indonesia

Kampus III FKIP Untan
(Jurusan Keolahragaan)

Gg. Nurul Huda
Pontianak - Kalimantan Barat- Indonesia