Lingkungan Hidup

Landasan

Prinsip-prinsip ekologi dan keberlanjutan menyatakan bahwa untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan, upaya yang berkelanjutan dalam konservasi energi, pengelolaan limbah, dan penggunaan sumber daya secara efisien.

Dasar Peraturan

  1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Menekankan pentingnya pengelolaan lingkungan hidup yang baik untuk mendukung kesejahteraan masyarakat dan menjaga keseimbangan
    ekosistem.
  2. Peraturan Presiden No. 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca: Mendorong instansi pendidikan untuk berpartisipasi dalam pengurangan emisi gas rumah kaca.

IMPLEMENTASI LINGKUNGAN HIDUP

  • Gerakan hemat listrik di kampus melalui gerakan kampanye sekaligus mengontrol ketat dan massive, area listrik serta penggunaan listrik pada ruangan kelas melalui unit security.
  • Pengelolaan sampah melalui manajemen pemisahan sampah organik dan an-organik,
    pada tataran tehnis FKIP telah melibatkan pihak ketiga untuk menangani sampah plastik.
  • Pengolahan air hujan dengan menambahkan tangka-tangki air (waterbank) di beberapa spot kampus FKIP dengan tujuan mendukung kegiatan non-konsumsi seperti gerakan menjaga kebersihan dengan mencuci tangan dan penyiraman tanaman. Selain itu, memperbaiki sistem pengelolaan air untuk mengurangi penggunaan air secara berlebihan.
X