Menekankan efisiensi sumber daya dan penghematan biaya sebagai kunci keberlanjutan. Investasi dalam teknologi hijau dapat mengurangi biaya jangka panjang dan menciptakan sumber pendapatan tambahan.
Dasar Peraturan
Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian: Mengarahkan industri dan institusi untuk memanfaatkan teknologi ramah lingkungan yang efisien.
Instruksi Presiden No. 10 Tahun 2011 tentang Penghematan Energi dan Air: Mengharuskan penghematan energi di semua sektor termasuk pendidikan.
Pemasangan alat Penghemat air, sebagai tindakan efisiensi air sehingga menekan cost operasional pembayaran air.
Mendukung Gerakan Paperless, dengan memanfaatkan Google Drive kampus untuk mengurangi penggunaan kertas.
Pembuatan lahan Hidroponik sebagai mindset pertanian modern dalam rangka uji coba potensi pendapatan baru.