Program Studi Pendidikan Kimia didirikan atas dasar tingginya kebutuhan guru kimia di Kalimantan Barat, sementara untuk mendatangkan guru dari luar Propinsi Kalimantan Barat, banyak kendala-kendala yang harus dihadapi, diantaranya ketersediaan sarana dan prasarana perumahan untuk guru-guru tersebut. Berdasarkan SK Dikti No. 178/D/T/2003, tanggal 30 Januari 2003 dan ditandatangani oleh Satryo Soemantri Brodjonegoro selaku Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Program Studi Pendidikan Kimia di Jurusan PMIPA FKIP Untan terbentuk.

Tahun 2020 Progam Studi Pendidikan Kimia sudah menerapkan Merdeka Belajar Kampus Merdeka. Pada tahun 2008, Program Studi Pendidikan Kimia memperoleh sertifikat akreditasi yang pertama dan memperoleh nilai akreditasi C berdasarkan SK BAN-PT nomor 011/BAN-PT/aK-XI/S1/VI/2008 yang kemudian reakreditasi kedua pada tahun 2014 memperoleh peringkat akreditasi B berdasarkan SK BANPT Nomor 176/BAN-PT/Akred/S/VI/2014. Selanjutnya reakreditasi ketiga tahun 2019 memperoleh peringkat akreditasi A berdasarkan BAN-PT No. 3409/SK/BANPT/Akred/S/IX/2019.

Jenjang Pendidikan Program Studi Pendidikan Kimia adalah Strata 1 (S1) dengan masa studi selama 7-8 semester (kurang lebih 4 tahun). Gelar sarjana untuk lulusan Program Studi Pendidikan Kimia adalah Sarjana Pendidikan (S.Pd).

Kampus I FKIP Untan

Jl. Prof. Dr. H. Hadari Nawawi
Pontianak - Kalimantan Barat- Indonesia

Kampus II FKIP Untan (Jurusan PGSD)

Jl. Jl. Karya Bhakti
Pontianak - Kalimantan Barat- Indonesia

Kampus III FKIP Untan
(Jurusan Keolahragaan)

Gg. Nurul Huda
Pontianak - Kalimantan Barat- Indonesia