
Landasan Keseimbangan Ekologi
Keseimbangan ekologi menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara aktivitas manusia dan keberlanjutan lingkungan untuk memastikan kesejahteraan jangka panjang.
Dasar Peraturan :
- Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Mengarahkan perencanaan ruang yang berwawasan lingkungan untuk menjaga keseimbangan ekosistem.
- Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup: Mendorong penggunaan instrumen ekonomi untuk mendukung praktik lingkungan yang berkelanjutan.
Implementasi Keseimbangan Ekologi
- Melakukan simulasi evakuasi secara berkala, serta menerapkan jalur evakuasi yang jelas sehingga FKIP telah menyediakan titik kumpul sebagai penerjemahan dari Keselamatan Kerja Karyawan (K3),
- Penanaman pohon untuk menambah lahan hijau melalui pohon peneduh di halaman dan area sekitar kampus dalam rangka mendukung penuh ruang terbuka hijau.