Struktur Organisasi FKIP Untan mengacu dari Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Tanjungpura, Pasal 54, yaitu:

1. DEKAN DAN WAKIL DEKAN

  • Dekan
    Tugas utamanya sebagai penanggung jawab seluruh kegiatan penyelenggaraan administratif dan edukatif dalam bidang pendidikan dan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat.
  • Wakil Dekan Bidang Akademik
    Tugasnya membantu Dekan dalam mengkoordinir kegiatan yang berkaitan dengan bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  • Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum dan Keuangan
    Tugasnya membantu Dekan dalam mengkoordinir kegiatan yang berkaitan dengan bidang administrasi dan kepegawaian.
  • Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni
    Tugasnya membantu Dekan dalam mengkoordinir kegiatan kemahasiswaan yang berkaitan dengan pengembangan penalaran, minat dan bakat, kesejahteraan mahasiswa, serta pembinaan alumni.

2. SENAT FAKULTAS

Berdasarkan Permenristekdikti RI Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Tanjungpura, Pasal 58, senat FKIP mempunyai tugas melakukan pemberian pertimbangan. merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan, dan pengawasan terhadap Dekan dalam pelaksanaan kebijakan akademik.
Tugas Senat FKIP Untan adalah : melakukan pemberian pertimbangan dan pengawasan terhadap Pimpinan Fakultas dalam pelaksanaan akademik. Secara rinci tugas senat FKIP sebagai berikut:
a. Memberikan pertimbangan dan pengawasan terhadap pelaksanaan bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat, bidang administrasi dan kepegawaian, serta kegiatan kemahasiswaan.
b. Memberikan pertimbangan dengan pemberian suara dan persetujuan terhadap Calon Dekan dan Wakil-Wakil Dekan.
c. Memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap usulan kenaikan jabatan Lektor Kepala dan Guru Besar.
d. Memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap hasil pemilihan anggota Senat Universitas Wakil Pendidik, kepindahan dan penugasan dosen di luar Universitas Tanjungpura.

Senat Fakultas diketuai oleh Dekan dan anggotanya terdiri dari Guru Besar Fakultas, Wakil-wakil Dekan, Ketua Jurusan, dan empat (4) wakil dosen dari setiap jurusan. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Senat FKIP Untan dipimpin oleh Dekan sebagai ketua senat dan dibantu seorang sekretaris senat yang dipilih di antara anggota senat.

UNSUR PELAKSANA AKADEMIK

Dalam penyelenggaraan kegiatan akademik, pimpinan fakultas dibantu unsur pelaksana akademik, yaitu Ketua Jurusan (Kajur), Sekretaris Jurusan (Sekjur), dan Ketua Program Studi (Kaprodi). Tugas pokok dan Fungsi Ketua Jurusan adalah mengkoordinir semua kegiatan yang berkaitan dengan bidang akademik di Jurusan. Sekretaris Jurusan bertugas membantu Kajur, dan Ketua Program Studi bertugas mengkoordinir penyelenggaraan kegiatan akademik di program studinya masing-masing.

UNSUR PELAKSANA ADMINISTRASI

Unsur Pelaksana Administrasi pada FKIP Untan pada tahun 2021 adalah:

  • Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) sekarang berubah menjadi Koordinator Bagian Tata Usaha, yang bertugas melaksakana urusan perencanaan, keuangan, akademik, kemahasiswaan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggan, barang milik Negara, akuntansi, dan pelaporan di lingkungan fakultas.
  • Kepala Subbagian Akademik sekarang digabung dengan subbagaian Kemahasiswaan dan Alumni, berubah menjadi Sub Koordinator Bagian Kemahasiswaan dan Alumni dan Akademik, mempunyai tugas melakukan urusan kemahasiswaan dan alumni, pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta pengelolaan data, evaluasi, dan pelaporan fakultas.
  • Kepala Subbagian Keuangan dan Kepegawaian sekarang berubah menjadi Sub Koordinator Bagian Keuangan dan Kepegawaian, mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, ketatalaksanaan, dan kepegawaian.
  • Kepala Subbagian Umum dan Barang Milik Negara sekarang berubah menjadi Sub Koordinator Bagian Umum dan BMN, mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik Negara.

UNSUR PENUNJANG/UNIT PELAKSANA TEKNIS

Unsur Penunjang/Unit Pelaksana Teknis penyelenggaraan Program Pendidikan di FKIP Untan terdiri dari:

  • Unit Pembelajaran
    Unit pembelajaran mengelola kegiatan Pengenalan Budaya Sekolah (PLP1), Praktik Pelaksanaan Pembelajaran Secara Terbimbing (PLP2), PPL, dan Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM). Tugas Pokok dan fungsi:
    1) Menyusun program kerja dalam menyelenggarakan Pengenalan Budaya Sekolah (PLP1), Praktik Pelaksanaan Pembelajaran Secara Terbimbing (PLP2), dan Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM).
    2) Melakukan koordinasi dengan sekolah mitra terkait kegiatan1).
    3) Mengadakan kegiatan pembekalan untuk kegiatan 1)
    4) Mengadakan kerjasama dengan sekolah mitra secara berkelanjutan;
    5) Menyampaikan Laporan Pelaksanaan Kegiatan 1) pertahun kepada Dekan.
  • Unit Pelaksana Penelitian, Pengembangan, dan Publikasi Ilmiah (UP4I)
    Tugas Pokok dan fungsi:
    1) Merencanakan kegiatan setiap tahun;
    2) Menerbitkan jurnal mahasiswa secara berkala, baik secara cetak maupun elektronik;
    3) Menghimpun, menyusun dan mendistribusikan bahan publikasi karya ilmiah;
    4) Mengelola penerbitan karya ilmiah dosen dalam bentuk buku teks;
    5) Melakukan pertukaran publikasi;
    6) Menjajaki kerjasama dengan penerbit jurnal lainnya;
    7) Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
    8) Mengkoordinir kegiatan pelatihan artikel skripsi
    9) Mengkoordinir kegiatan seminar dosen yang diselenggarakan fakultas
    10) Mengkoordinir kegiatan seminar guru besar hasil penelitian.
    11) Memverifikasi artikel mahasiswa yang akan diunggah di portal garuda.
  • Unit Penjamin Mutu (UPM)
    Tugas Pokok dan fungsi:
    1) Merencanakan dan melaksanakan sistem penjaminan mutu secara berkelanjutan.
    2) Membuat perangkat dokumen mutu dalam rangka pelaksanaan penjaminan mutu fakultas.
    3) Melaksanakan monevin sistem penjaminan mutu fakultas.
    4) Melaporkan pelaksanaan penjaminan mutu secara berkala kepada Dekan.
    5) Melakukan pendampingan dalam meruuskan dan menetapkan standar mutu sesuai visi fakultas, Standar Nasional Perguruan Tinggi (SNPT), dan kebutuhan stakeholders.
    6) Mengevaluasi dan merevisi perangkat dokumen mutu dan standar mutu melalui benchmarking secara berkelanjutan.
    7) Melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) dengan mengacu Kaizen.
    8) Bertanggung jawab atas terlaksananya audit mutu akademik yang memeriksa kepatuhan pelaksanaan akademik dengan standar akademik, manual mutu akademik, dan manual prosedur.
    9) Mensosialisasikan sistem penjaminan mutu ke semua sivitas akademika di fakultas.
    10) Memberikan konsultasi kepada sivitas akademika fakultas tentang pelaksanaan penjaminan mutu.
    11) Menyampaikan laporan pelaksanaan penjaminan mutu secara berkala kepada Dekan melalui Wakil Dekan Bidang Akademik.
  • Unit Informasi, Komunikasi dan Teknologi
    Tugas Pokok dan fungsi:
    1) Merencanakan dan melaksanakan kegiatan secara berkelanjutan yang berkaitan teknologi informasi di fakultas
    2) Memberikan pelayanan penggunaan komputer dan teknologi informasi kepada Civitas Akademika;
    3) Menyediakan dan mengupdate informasi kegiatan akademik, kemahasiswaan, alumni, dan informasi lainnya yang terkait di Web fakultas;
    4) Memelihara jaringan teknologi informasi di fakultas;
    5) Melakukan koordinasi dengan pimpinan fakultas dalam melaksanakan tugasnya.
  • Unit Layanan Bahasa
    Tugas Pokok dan fungsi:
    1) Membina keterampilan berbahasa untuk semua mahasiswa FKIP Untan;
    2) Membina kerjasama dengan berbagai lembaga pendidikan untuk mengembangkan kurikulum, teknik mengajar, media, dan bahan ajar, serta sistem evaluasi pembelajaran bahasa;
    3) Membina kerjasama di bidang pendidikan dan pelatihan bahasa dengan berbagai lembaga pendidikan dan non-kependidikan, pemerintah dan swasta, baik nasional maupun internasional;
    4) Mengkoordinir pelaksanaan mata kuliah Bahasa Inggris di lingkungan FKIP Untan,
    5) Melaksanakan pengukuran tes bahasa Inggris bidang pendidikan (TOEFL) setara TUTEP bagai mahasiswa FKIP;
    6) Membina kegiatan-kegiatan mahasiswa untuk partsisipasi dalam lomba kebahasaan seperti debate, pidato, etc.
    7) Memberikan layanan penterjemahan dan konsultasi bahasa.
  • Unit Layanan Bimbingan dan Konseling
    Tugas Pokok dan fungsi:
    1) Memberikan pelayanan bimbingan dan konseling dengan perspektif multikultur untuk optimalisasi perkembangan pribadi, sosial, akademik dan karir kepada civitas akademika dan masyarakat umum;
    2) Melaksanakan pelayanan asesmen psikologis pedagogis untuk siswa dan mahasiswa;
    3) Melaksanakan pelayanan pengembangan profesionalitas dosen dan karyawan;
    4) Melaksanakan pelayanan bimbingan dan psikoedukasi;
    5) Melaksanakan pelayanan konseling dan konsultasi;
    6) Melaksanakan pelayanan pelatihan dan workshop facilitating
    Mahasiswa yang mengalami kesulitan belajar karena berbagai alasan, atas kemauan sendiri atau rekomendasi dosen Pembimbing Akademik, dapat meminta nasehat atau bimbingan dari Unit Layanan Bimbingan Konseling Fakultas.

DOSEN

Tugas Dosen dalam bidang akademik sebagai berikut:

a. Merencanakan pembelajaran, yang meliputi kegiatan
1) Menyusun perangkat pembelajaran (RPS, media, dan tugas/alat evaluasi).
2) Menyusun materi ajar, termasuk yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi untuk diunggah sebelum perkuliahan dimulai.
3) Merancang tugas akademik yang diberikan kepada mahasiswa serta balikan.
4) Menyusun bahan ujian sesuai dengan tujuan dan lingkup materi pembelajaran

b. Melaksanakan pembelajaran, yang meliputi kegiatan
1) Melakukan kontrak perkuliahan sesuai dengan kode etik perkuliahan yang berlaku.
2) Memeriksa keabsahan daftar mahasiswa peserta perkuliahan pada pertemuan pertama (Jika ada mahasiswa yang tidak tercantum dalam daftar hadir perkuliahan sementara, mahasiswa diarahkan untuk mengecek status kemahasiswaannya kepada operator SIAKAD FKIP Untan.
3) Menjelaskan RPS/perangkat/penugasan pada mahasiswa di awal perkuliahan.
4) Mengisi jurnal perkuliahan.
5) Mengajar di kelas sesuai jadwal yang ditetapkan.
6) Menggunakan media/teknologi pembelajaran yang tersedia.
7) Menyusun dan memelihara dokumen administrasi akademik. dan
8) Melaksanakan penilaian hasil belajar
9) Menginput nilai melalui SIAKAD FKIP Untan sesuai dengan jadwal.
10) Melakukan evaluasi diri terkait dengan perkuliahan dan melakukan perbaikan-perbaikan berdasarkan hasil evaluasi diri, masukan dari mahasiswa melalui EDOM, dan masukan dari institusi.

c. Melaksanakan kegiatan bimbingan akademik kepada mahasiswa.
1) Membantu mahasiswa dalam menyusun rencana studi.
2) Memonitor hasil studi mahasiswa
3) Mendorong mahasiswa belajar dengan disiplin dan terus menerus.
4) Membarikan motivasi pada mahasiswa agar dapat mengenal potensi diri dan berprestasi baik.
5) Memberikan persetujuan LIRS.
6) Membantu mahasiswa dalam penentuan judul/tema tugas akhir/skripsi/tesis.

d. Melaksanakan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat secara terstruktur
1) Menemukan sesuatu yang baru atau mengembangkan sesuatu sesuai bidang keahliannya melalui kegiatan penelitian.
2) Menulis dan menerbitkan publikasi ilmiah, berupa buku ilmiah, artikel ilmiah, seminar ilmiah atau yang sejenisnya.
3) Memberikan ilmu yang dimiliki pada masyarakat dalam kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat.

Kampus I FKIP Untan

Jl. Prof. Dr. H. Hadari Nawawi
Pontianak - Kalimantan Barat- Indonesia

Kampus II FKIP Untan
(Jurusan Pendidikan dasar)

Jl. Jl. Karya Bhakti
Pontianak - Kalimantan Barat- Indonesia

Kampus III FKIP Untan
(Jurusan Keolahragaan)

Gg. Nurul Huda
Pontianak - Kalimantan Barat- Indonesia