KURIKULUM

KURIKULUM

Jumlah SKS minimal untuk kelulusan program studi PGSD adalah 144, yang meliputi :

Mata kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) : 14 SKS
Mata kuliah keilmuan dan keterampilan (MKK)  : 54 SKS
Mata kuliah Perilaku Berkarya (MPB)  : 12 SKS
Mata kuliah Berkehidupan Bermasyarakat (MBB) : 14 SKS

Dokumen struktur kurikulum dapat diunduh (disini)

Tracer Study

Kepada Yth.
Sdr. Alumni Prodi Pendidikan Guru Sekolah Dasar
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Universitas Tanjungpura Pontianak

Di tempat

Assalamualaikum Wr. Wb.

Salam hangat bagi para alumni Jurusan Pendidikan DasarProgram Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar dimanapun berada.

Sehubungan dengan proses akreditasi, penelitian dan untuk meningkatkan kualitas proses pendidikan pada Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar FKIP Universitas Tanjungpura Pontianak, maka kami tim penyusun bahan akreditasi dan peneliti melakukan Pelacakan (Tracer Study) untuk melacak keberadaan para alumni JurusanPendidikan Dasar, Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Tanjungpura Pontianak.

Continue reading

Profil PGSD

Terakreditasi B

SK No. 013/BAN-PT/Ak-XIV/S1/VII/2011 Tanggal 14 Juli 2011 (sertifikat dapat diunduh di sini)

1. Visi Program Studi 
Visi Program Studi PGSD adalah : Tahun 2020 menjadi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) pencetak guru Sekolah Dasar yang unggul dan berkarakter serta kompetitif secara regional maupun nasional.

2. Misi Program Studi  

Misi Program Studi PGSD adalah sebagai berikut.
a.Melaksanakan pendidikan dan pembelajaran secara  profesional sehingga dihasilkan lulusan yang berkualitas dalam bidang pendidikan Sekolah Dasar yang rasional demokratis, dan berkarakter.
b. Melakukan penelitian untuk mengembangkan bidang pendidikan Sekolah Dasar serta teknologi yang bermanfaat bagi peningkatan harkat hidup manusia yang lebih baik, dan pembangunan daerah di Kalimantan Barat serta Indonesia.
c. Melaksanakan kegiatan pengabdian pada masyarakat melalui penyebarluasan dan penerapan hasil-hasil penelitian dan rekayasa serta memberikan jasa konsultasi dalam bidang pendidikan Sekolah Dasar
d. Melakukan preservasi ilmiah di bidang ilmu pengetahuan dan pendidikan dasar melalui penelitian  sehingga dihasilkan dokumentasi ilmu pengetahuan  khususnya pendidikan dasar yang bercirikan Kalimantan Barat dan Indonesia pada umumnya.

Continue reading