Lainnya

PRODI BIMBINGAN KONSELING FKIP UNTAN AJAK SMA N 2 MEMPAWAH HILIR JAUHI NARKOBA

Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya. Terminologi narkoba familiear digunakan oleh aparat penegak hukum seperti, polisi termasuk didalamnya BNN (Badan Narkotika Nasional), jaksa, hakim dan petugas pemasyarakatan. Selain narkoba, sebutan lain yang menunjuk pada ketiga zat tersebut adalah Napza yaitu narkotika, psikotropika dan zat adiktif.

Menurut UU No. 22 Tahun 1977 tentang narkotika, dijelaskan bahwa narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Sedangkan Psikotropika merupakan suatu zat atau obat baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika, yang berhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

Perlu diketahui bahwa tidak semua bahan jenis narkotika dan psikotropika dilarang penggunaannya. Karena cukup banyak bahan jenis narkotika dan psikotropika yang dapat dimanfaatkan didalam bidang kedokteran serta untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.

Menurut Undang – Undang No. 22 Tahun 1977 dan Undang – Undang No. 5 Tahun 1997, narkotika dan psikotropika yang termasuk dalam golongan 1 merupakan jenis zat yang dikategorikan illegal. Akibat dari status illegalnya bahan tersebut siapapun yang memiliki, memproduksi, menggunakan, mendistribusikan atau mengedarkan narkotika dan psikotropika golongan 1 dapat dikenakan pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Peserta didik sekolah menengah pertama usianya rata-rata antara 12-15 tahun, dimana masa tersebut sudah mulai memasuki masa remaja. Masa remaja merupakan masa seseorang mulai beranjak dari masa anak-anak ke masa dewasa yang sering disebut masa transisi. Pada masa ini seseorang sedang mengalami yang namanya pubertas yang ditandai dengan karakternya mudah berubah-rubah tergantung dengan kondisi lingkungannya. Hal ini dikarenakan remaja sedang mencari jati dirinya. Pada masa ini remaja sangat mudah dipengaruhi kehal-hal yang negative, misalnya; merokok, minum minuman keras, menggunakan obat-obat terlarang bahkan ada yang sudah kecanduan narkoba.

Untuk itu Program Studi Bimbingan Konseling FKIP Untan terpanggil untuk turut berkonstribusi bagi dunia pendidikan dengan mengambil bagian dalam Sosialisasi tentang bahaya Narkoba di mana kita ketahui bersama bahwa masa-masa SMA akan menjadi sasaran empuk untuk terjerumus dalam penyalah gunaan Psikotropika.

M. Khairuddin

Recent Posts

Penerimaan Mahasiswa Baru Program Magister (S2) FKIP UNTAN Tahun 2024

Program Magister (S2) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Tanjungpura memberikan kesempatan kembali kepada masyarakat…

2 months ago

Selamat Prof. Garuda Wiko, Rektor Universitas Tanjungpura, sebagai Wakil Forum Rektor Indonesia 2026!

FKIP, Universitas Tanjungpura, [17 Januari 2024] - Dalam rangkaian kegiatan Konvensi Kampus XXIX dan Temu…

4 months ago

FGD dan Soft-Launching Panduan MBKM 2024-2029

Merdeka Belajar  Kampus  Merdeka  (MBKM) merupakan kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang bertujuan untuk…

5 months ago

PKM: Best Parctise Kajian Iliah BAgi Guru SMA dan SMK di Kabupaten Mempawah

Rendahnya kualitas publikasi ilmiah guru SMA, SMK yang digunakan untuk mengajukan kenaikan pangkat terutama untuk…

5 months ago

SILANGKAU: Aplikasi Inovatif untuk Membangun Kampus Digital FKIP UNTAN

Pontianak, 16 Oktober 2023 - Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Tanjungpura (UNTAN) Pontianak…

5 months ago

Pelatihan Penyusunan RPP Kurikulum Merdeka bagi Guru-Guru Sekolah Perintis Tebas”  oleh Dosen Prodi Pendidikan Bahasa Mandarin FKIP Untan

Program studi Pendidikan Bahasa mandarin melaksanakan Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat “Pelatihan Penyusunan RPP Kurikulum Merdeka…

6 months ago