Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya. Terminologi narkoba familiear digunakan oleh aparat penegak hukum seperti, polisi termasuk didalamnya BNN (Badan Narkotika Nasional), jaksa, hakim dan petugas pemasyarakatan. Selain narkoba, sebutan lain yang menunjuk pada ketiga zat tersebut adalah Napza yaitu narkotika, psikotropika dan zat adiktif.
Menurut UU No. 22 Tahun 1977 tentang narkotika, dijelaskan bahwa narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Sedangkan Psikotropika merupakan suatu zat atau obat baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika, yang berhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Perlu diketahui bahwa tidak semua bahan jenis narkotika dan psikotropika dilarang penggunaannya. Karena cukup banyak bahan jenis narkotika dan psikotropika yang dapat dimanfaatkan didalam bidang kedokteran serta untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.
Menurut Undang – Undang No. 22 Tahun 1977 dan Undang – Undang No. 5 Tahun 1997, narkotika dan psikotropika yang termasuk dalam golongan 1 merupakan jenis zat yang dikategorikan illegal. Akibat dari status illegalnya bahan tersebut siapapun yang memiliki, memproduksi, menggunakan, mendistribusikan atau mengedarkan narkotika dan psikotropika golongan 1 dapat dikenakan pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Peserta didik sekolah menengah pertama usianya rata-rata antara 12-15 tahun, dimana masa tersebut sudah mulai memasuki masa remaja. Masa remaja merupakan masa seseorang mulai beranjak dari masa anak-anak ke masa dewasa yang sering disebut masa transisi. Pada masa ini seseorang sedang mengalami yang namanya pubertas yang ditandai dengan karakternya mudah berubah-rubah tergantung dengan kondisi lingkungannya. Hal ini dikarenakan remaja sedang mencari jati dirinya. Pada masa ini remaja sangat mudah dipengaruhi kehal-hal yang negative, misalnya; merokok, minum minuman keras, menggunakan obat-obat terlarang bahkan ada yang sudah kecanduan narkoba.
Untuk itu Program Studi Bimbingan Konseling FKIP Untan terpanggil untuk turut berkonstribusi bagi dunia pendidikan dengan mengambil bagian dalam Sosialisasi tentang bahaya Narkoba di mana kita ketahui bersama bahwa masa-masa SMA akan menjadi sasaran empuk untuk terjerumus dalam penyalah gunaan Psikotropika.
Pontianak, 22 November 2024 – Unit ICT FKIP UNTAN melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat berupa…
Prodi Pendidikan Seni Pertunjukan, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Tanjungpura (Untan) melaksanakan Sosialisasi…
Pontianak, UNTAN - Pendidikan bahasa mandarin di Indonesia telah mulai diintegrasikan ke dalam kurikulum pendidikan…
Pontianak, 22 Oktober 2024 – Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Tanjungpura (Untan) menggelar…
Program Magister (S2) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Tanjungpura memberikan kesempatan kembali kepada masyarakat…
Pontianak, 27 Mei 2024 – Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan…