Pembangunan sosial budaya menyatakan bahwa perubahan perilaku dan kebiasaan masyarakat dapat dicapai melalui partisipasi aktif dan pendidikan. Kegiatan yang mendorong gaya hidup sehat dan ramah lingkungan berperan penting dalam transformasi sosial.
Dasar Peraturan :
Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi: Mengarahkan institusi pendidikan untuk memperkuat peran dalam pembangunan sosial budaya
Peraturan Rektor UNTAN Nomor 06 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Kampus Ramah Lingkungan UNTAN: pelaksanaan program-program ramah lingkungan di kampus.
Implementasi Sosial Budaya
Membentuk komunitas sepeda dan menyediakan tempat parkir sepeda yang aman di FKIP,
Mendukung penuh Gerakan Senam sehat pada hari Jumat yang rutin dilakukan oleh UNTAN.
Menyediakan lapangan olahraga untuk mendorong aktivitas fisik bagi Tendik, Dosen, Mahasiswa dan stake Holder FKIP.
Memfasilitasi Penggunaan tumblr dan Tas Isi ulang bagi Tendik dan Dosen serta mengkampanyekan konsep Green Kampus untuk mendorong budaya peduli kesehatan dan lingkungan.
Mendukung Gerakan Paperless, dengan memanfaatkan Google Drive untuk mengurangi penggunaan kertas, serta dukungan teknis melalui upaya pelatihan penggunaan teknologi digital bagi Tendik, Dosen, Mahasiswa dan stakeholder lainnya.